ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) 3 MONTONGBAAN KECAMATAN
SIKUR
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami Kelompok Kerja Guru (KKG) gugus
III Montongbaan Kecamatan Sikur
Kabupaten Lombok Timur menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina,
meningkatkan, dan mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya
masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .
Kami para guru di gugus III Montongbaan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur sebagai agenda pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.
kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita citakan oleh Negara Indonesia dalam bidang Maka dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Kami para guru yang berada di gugus III Montongbaan Kecamatan Sikur dengan semangat Ingarso sung Tulodho ing Madyo Mangun Karso Tutwuri Handayani. Dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang bernama Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Montongbaan Kecamatan Sikur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
Kami para guru di gugus III Montongbaan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur sebagai agenda pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.
kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita citakan oleh Negara Indonesia dalam bidang Maka dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Kami para guru yang berada di gugus III Montongbaan Kecamatan Sikur dengan semangat Ingarso sung Tulodho ing Madyo Mangun Karso Tutwuri Handayani. Dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang bernama Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Montongbaan Kecamatan Sikur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
1.
Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Montongbaan
Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur di singkat KKG GUGUS III Montongbaan.
2.
Organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) gugus III Montongbaan didirikan di Montongbaan
pada tanggal 14 Januari 2012 untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
3.
Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Montongbaan Kecamatan Sikur berkedudukan di SDN 1 Montongbaan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, selaku
SDN inti.
BAB II
Sifat dan Tujuan
Pasal 2
Sifat
Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Montongbaan Kecamatan Sikur
Kabupaten Lombok Timur bersifat Non struktural, mandiri, kekeluargaan, memiliki
prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang
menjadi anggota.
Pasal 3
Tujuan
Tujuan
Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus
III Montongbaan bertujuan untuk:
1.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam
berbagai kompetensi khususnya kompetensi Profesi, Akademik, Sosial dan Personal
melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di tingkat KKG.
2.
Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota
untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.
Memberdayakan dan membantu anggota kelompMontongbaan
kerja dalam melaksanakan tugas tugas pembelajaran di sekolah.
4.
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan
pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
BAB III
Organisasi
Pasal 4
Organisasi
Pasal 4
Struktur, Susunan,
dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi
susunan pengurus, dan fungsi pengurus Kelompok Kwerja Guru (KKG) diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah:
1.
Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara
sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.
Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu
hal maka wakil ketua dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.
Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan
sehari hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat
anggota KKG.
4.
Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat
menyurat dalam organisasi.
5.
Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi
dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada
rapat anggota.
BAB IV
Kepengurusan
Pasal 6
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus :
1.
Periode
jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan
periode berikutnya.
2.
Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.
Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
Syarat Keanggotaan
1.
Anggota KKG Gugus III Montongbaan Kecamatan Montongbaan
adalah guru-guru PNS maupun Non PNS yang berada di wilayah Gugus IIII
Montongbaan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur baik di sekolah negeri maupun di sekolah
swasta.
2.
Syarat syarat menjadi anggota diatur dalam
anggaran rumah tangga.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.
Membantu
terlaksananya tujuan organisasi
2.
Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.
Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.
4.
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan
pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.
Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan
profesionalismenya.
6.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus
untuk menjalankan organisasi
7.
Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk
kemajuan organisasi.
BAB VI
Kegiatan
Pasal 9
Kegiatan
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi ini adalah:
A. Kegiatan
Rutin
1.
Diskusi
permasalahan pembelajaran.
2.
Penyusunan silabus, program semester, dan
rencana program pembelajaran.
3.
Analisis kurikulum.
4.
Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
5.
Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi
ujian nasional.
6.
Melaksanakan berbagai macam perlombaan dan pertandingan
7.
Melaksanakan Kegiatan Ekstrakulikuler
B. Kegiatan
Pengembangan:
1.
Penelitian
2.
Penulisan
karya tulis ilmiah
3.
Seminar (Paparan hasil penelitian), dan diskusi
panel.
4.
Penerbitan jurnal KKG
5.
Penyusunan website KKG
6.
Peer coaching (Pelatihan bersama guru
menggunakan media ICT)
7.
Lesson study (Kerja sama antar guru untuk
memecahkan masalah pembelajaran)
BAB VII
Program Kerja
Pasal 10
Program Kerja
Pasal 10
Penyusunan
program kerja :
1.
Program kerja KKG disusun sekurang-kurangnya
sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2.
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIIII
Pembiayaan
Pasal 11
1.
Pembiayaan KKG berasal dari sumber yang sah dan
tidak mengikat.
2.
Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 12
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 12
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1.
Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu
dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan
pemenuhannya.
2.
Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan
pemantauan dan evaluasi.
3.
Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi
mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
4.
Laporan meliputi subtansi kegiatan dan
administrasinya disampaikan kepada Ketua KKG, Ketua KKKS dan Cabang Dinas
Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten.
BAB X
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat
anggota Kelompok Kerja Guru (KKG) yang sengaja dilakukan untuk maksud :
1.
Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2.
Keputusan rapat perubahan anggaran dasar
dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3.
Apabila Quorum tidak terpenuhi seperti yang
dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar
dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 14
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKG
Pasal 15
Pembubaran
1.
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan
keputusan rapat anggota KKG yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2.
Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota
3.
Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika
disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh kepala Cabang
Dinas Pendidikan Kecamatan.
BAB XI
Penutup
Pasal 16
1.
Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan Kelompok
Kerja Guru (KKG) Gugus III Montongbaan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timu, di SDN 01 Montongbaan tangga l4 Januari 2012
2.
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Montongbaan Pada Tanggal : 14 Januari 2012
Pengurus KKG Gugus IIII Montongbaan
Ketua Sekretaris,
N U R S A M MAKMUN HARIANTO, S.Pd
NIP. 196612311986051063 NIP. 19530405 198111 1 001
Mengetahui
Ketua PKG Gugus III Montongbaan Kepala UPTD DIKPORA Kec. Sikur
H. S UA R D I, S.Ag. M A S N A N, S.Pd
NIP. NIP.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III MONTONGBAAN
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III MONTONGBAAN
KECAMATAN SIKUR KABUPATEN LOMBOK TIMUR
BAB I
UMUM
Pasal 1
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan
penjabaran dari anggaran dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
A.
Struktur
organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Montongbaan Kecamatan Sikur terdiri dari :
1. Penasehat yaitu Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Sikur.
2. Pengarah yaitu Pengawas TK/SD Kecamatan Sikur
1. Penasehat yaitu Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Sikur.
2. Pengarah yaitu Pengawas TK/SD Kecamatan Sikur
3.Pembina Kepala SDN se Wilayah Montongbaan
4. Ketua
5. Sekretaris
7. Bendahara
8. Ketua Bidang Pemandu Mata Pelajaran
9. Anggota
4. Ketua
5. Sekretaris
7. Bendahara
8. Ketua Bidang Pemandu Mata Pelajaran
9. Anggota
3.
Susunan
organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Montongbaan Kecamatan Sikur terdiri dari:
1. Satu orang Ketua
2. Satu orang Sekretaris
3. Satu orang Bendahara
4. 2 orang Ketua Bidang.
1. Satu orang Ketua
2. Satu orang Sekretaris
3. Satu orang Bendahara
4. 2 orang Ketua Bidang.
4.
Fungsi organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG)
Gugus III Montongbaan Kecamatan Sikur
yaitu:
1. Bengkel kerja para guru di Gugus III Montongbaan Kecamatan Sikur
2. Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Gugus III Montongbaan Kecamatan Sikur.
1. Bengkel kerja para guru di Gugus III Montongbaan Kecamatan Sikur
2. Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Gugus III Montongbaan Kecamatan Sikur.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1.
Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung
melalui musyawarah mufakat.
2.
Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan
maka dilakukan pemilihan secara Voting.
3.
Voting dilakukan secara tertutup satu orang satu
suara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
1.
Seluruh
guru yang ada di wilayah Gugus II Kecamatan Sikur otomatis menjadi anggota
Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus II.
2.
Siap mematuhi seluruh aturan organisasi.
BAB IV
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja
1.
Rancangan
Program Kerja Kelompok Kerja Guru (KKG) disusun oleh pengurus kemudian diplenokan
untuk dijadikan Program kerja KKG.
2.
Program
kerja KKG difokuskan pada peningkatan Kompetensi guru demi peningkatan prestasi
siswa.
BAB V
Sumber Pembiayaan
Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan
KKG berasal dari :
1. Iuran Anggota
2. Iuran Lembaga
3. Instansi / lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKG.
1. Iuran Anggota
2. Iuran Lembaga
3. Instansi / lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKG.
BAB VI
Pelaporan
Pelaporan
Pelaporan
dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (bulanan, Tri wulan, Semester,
tahunan) Kepada Kelompok Kerja Keapala Sekolah ,Cabang Dinas Pendidikan
Kecamatan Sikur dan Dinas Pendidikan
Kabupaten Lombok Timur.
Ditetapkan di : Montongbaan
Pada Tanggal : 14 Januari 2012
Pada Tanggal : 14 Januari 2012
Pengurus KKG Gugus IIII Montongbaan
Ketua Sekretaris,
N U R
S A M MAKMUN HARIANTO, S.Pd
NIP. 196612311986051063 NIP. 19530405 198111 1 001
NIP. 196612311986051063 NIP. 19530405 198111 1 001
Mengetahui
Ketua PKG Gugus III Montongbaan Kepala UPTD
DIKPORA Kec. Sikur
H. S UA R D I, S.Ag. M A S N A N, S.Pd
NIP. NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar